foto detiknews |
Jika rekan seprofesi pedagang unggas masih ingat tentang aksi demo dari DPRD dan Balaikota DKI beralih ke Bundaran Hotel Indonesia (HI), memprotes Perda Pengendalian dan Penertiban Unggas. Sulit untuk mengikuti keiinginan Perda itu, dimana pedagang dilarang memotong unggas di rumah pemotongan yang dimiliki, pemotongan harus dilakukan di rumah pemotongan yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. Efek yang akan dirasakan tentunya pedagang akan kehilangan sumber penghasilan dari jasa pemotongan, selain itu juga perlu diperhatikan tentang aspirasi konsumen unggas, bisa jadi mereka tidak nyaman berhubung perlu meluangkan sumberdaya tambahan, waktu, uang, dan lain-lain jika harus mengakses fasilitas milik Pemprov, hal tersebut dapat berdampak pada kenaikan harga unggas.
Alternatif lain yang layak dicermati adalah dengan melakukan pembinaan tentang metoda atau cara potong yang baik, penanganan limbah domestik dan sanitasi, serta upaya penyediaan fasilitas terkait yang berkualitas dan harganya terjangkau, hal tersebut dapat diintegrasikan dengan penyediaan kelompok usaha atau koperasi profesi pedangang unggas.
Hal tersebut merupakan bentuk solidaritas spontan mengemukakan pendapat. Upaya tersebut dapat saja terjadi kembali, untuk itu kedepannya perlu melakukan konsolidasi sehingga pengaruh negatif seperti timbulnya kemacetan sepanjang Jalan MH Thamrin menuju Jalan Jenderal Sudirman tidak perlu terjadi.
Salam unggas!